gmnisumedang

Pejuang Pemikir-Pemikir Pejuang!

Hakekat UNCLOS terhadap Poros Maritim Dunia

Image result for poros maritim

Oleh: Trianda Surbakti*

 

 

United Nation Convention on the Law Of the Seas atau biasa disingkat dengan UNLCOS, merupakan konferensi Hukum Internasional mengenai hak-hak atas lautan yang dinaungi oleh PBB. UNCLOS merupakan wadah bagi negara yang mempunyai kewenangan dalam penentuan batas dan teritori wilayah lautnya, sehingga tercapai sebuah tatanan lautan nasional dan internasional yang adil dan harmonis.

Pada 24 Februari-29 April 1958 di Jenewa, Swiss, dilaksanakan konferensi Hukum Laut pertama yang dihadiri wakil-wakil resin 86 negara. Kemudian dilanjutkan kembali pada tahun 1960 di Palais, Swiss tetapi tetap tidak menghasilkan sebuah kesepakatan dalam tata kelola wilayah laut internasional.

Konferensi yang sama kemudian dilanjutkan kembali pada tahun 1973-1977 mengenai batas wilayah laut suatu negara dan teritori wilayah negara serta perairan Internasional. Kemudian, pada tahun 1982 diadakan konferensi Hukum Laut disepakati beberapa hal mengenai tata kelola wilayah lautan dan batas-batas wilayah laut suatu negara.

Pada kali ini, konferensi yang dihadiri lebih dari 3000 delegasi dari 157 negara itu merupakan konferensi terbesar dalam sejarah. Konferensi ini kemudian disebut dengan UNCLOS III, yang menetapkan beberapa agenda mengenai tata kelola wilayah laut dan batas wilayah laut suatu negara. Pertama, teritori laut negara sepanjang 12 mil dari garis pangkal pantai. Kedua, zona tambahan sepanjang 24 mil dari garis pangkal pantai. Ketiga, Zona Ekonomi Eksklusif sepanjang 200 mil dari garis pangkal pantai. Keempat, landas batas kontinen lebih dari 350 mil dari garis pangkal pantai.

Konsep Archipelagic State

Pada setahun sebelum diadakan konferensi Hukum Laut I, pada tanggal 13 Desember tahun 1957 dicetuskan Deklarasi Djuanda. Deklarasi Djuanda bermakna, pertama, “menjunkir-balikkan” dari tata kelola laut kolonial menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia. kedua, prinsip mengenai Deklarasi Djuanda menganut negara kepulauan (archipelagic state) yang banyak ditentang oleh banyak negara dalam konferensi Hukum Laut I di Swiss. Ketiga, mengatur dan mengelola zonasi wilayah NKRI dalam perspektif berbangsa maupun bernegara. Ketiga hal ini tertung pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No.4 Tahun 1960.

Deklarasi Djuanda mendapatkan pertentangan keras bagi negara negara lain terutama mengenai perspektif tentang archipelagic state. Gagasan dan konsepsi Djuanda tentang perspektif maritim dan archipelagic state memasuki babak baru pada Konferensi Hukum Laut tahun 1982. Gagasan ini akhirnya memberi warna baru bagi sebuah tatanan lautan Internasional.

Pada Konferensi Hukum Laut tahun 1982 (UNCLOS III) mendefinisikan hak dan tanggung jawab negara sebagai pengelola lautan di dunia, menetapkan pedoman untuk bisnis, lingkungan dan pengelolaan sumberdaya alam kelautan. UNCLOS III memberikan potensi luar biasa bagi negara kepulauan sepertihalnya Indonesia, berbanding lurus dengan tanggung jawab yang menjadi urusan pemerintah Indonesia.

Masalah Kontemporer Hukum Laut

Tanggung jawab yang diemban pemerintah tidak semudah yang diperkirakan, bahkan tanggung jawab ini menjadi pukulan telak bagi Pemerintah Indonesia. Preseden buruk mengenai kasus Pulau Sipadan dan Ligitan serta Blok Ambalat yang diakuisisi oleh Pemerintah Malaysia menjadi pelajaran berharga Pemerintah Indonesia.

Secara yuridis formal, Pulau Sipadan dan Ligitan masuk kedalam wilayah NKRI, namun secara pembangunan infrastruktur dan administratif pemerintahan dikelola oleh Pemerintah Malaysia. Hal ini, menyebabkan ketidak-stabilan politik dalam negeri yang luar biasa. Isu mengenai dis-integrasi, efesiensi dan efektivitas APBN, kemiliteran, dan reformasi birokrasi merupakan implikasi atas tanggung jawab sebagai negara kepulauan.

Secara geopolitik, Indonesia mempunyai potensi kemaritiman yang luar biasa. Namun, dibutuhkan tata kelola lautan yang mampu membawa dampak bagi kesejahteraan rakyat, juga keamanan dan keharmonisan sosial-politik Indonesia. Persoalan ini seharusnya menjadi perhatian serius Pemerintah seperti yang tercermin dalam visi “poros maritim dunia”.

UNCLOS III Tahun 1982 dan visi “poros maritim dunia” membutuhkan kehadiran negara dalam pemenuhan tanggung jawab negara memberikan rasa keadilan dan kesejahteraan bagi rakyat Indonesia dan menegakkan landasan bernegara dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dimuat di : http://maritimnews.com/hakekat-unclos-terhadap-poros-maritim-dunia/

*Penulis adalah Dewan Redaksi maritimnews.com, penulis Kemaritiman Indonesia

Tinggalkan komentar

Information

This entry was posted on Desember 8, 2016 by in Uncategorized.

Masukkan alamat surat elektronik Anda untuk mengikuti blog ini dan menerima pemberitahuan tentang tulisan baru melalui surat elektronik.

Bergabung dengan 50 ribu pelanggan lain

Visitors

free counters