gmnisumedang

Pejuang Pemikir-Pemikir Pejuang!

Kebijakan Kehutanan Yang Pro-Modal

Konflik  antara petani Pulau Padang dengan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) milik konglomerat Sukanto Tanoto merupakan  cerminan keberpihakan negara pada pemilik modal  dalam pengelolaan kehutanan di negeri ini.  Dengan mudahnya Menteri Kehutanan (Menhut) RI mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Menhut No. 327 tahun 2009 yang memberikan izin konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) kepada PT RAPP tanpa menghiraukan hak-hak penduduk lokal yang telah lebih dahulu berdomisili di kawasan tersebut. Bahkan, Menhut RI Zulkifli Hasan dengan entengnya mengatakan Pulau Padang tidak ‘berpenghuni’. Perkataan yang sangat tidak layak dikemukakan oleh seorang pejabat publik.

Di sisi lain, bila kita meninjau pola pengelolaan sumber daya kehutanan oleh otoritas negara, maka kita pun menjadi maklum akan situasi yang terjadi di Pulau Padang dan puluhan konflik serupa di tanah air. Mengapa maklum? Karena memang orientasi dari pengelolaan kehutanan negara ini sangat pro terhadap kepentingan modal.

Aspek  Regulasi Dan Realitas

Secara legal, pengaturan pengelolaan sumber daya kehutanan Indonesia saat ini merujuk pada Undang-undang (UU) Kehutanan No.41 tahun 1999. UU ini merupakan aturan hukum yang menggantikan UU Pokok Kehutanan No.5 tahun 1967 produk Orde Baru. Penting untuk dicatat, selain UU Kehutanan 41/1999 masih ada UU lain yang juga mengatur tentang kehutanan, yakni UU Pokok Agraria (PA) No.5/1960.

Dalam UU No41/1999, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) diberikan kewenangan untuk menentukan suatu kawasan menjadi kawasan hutan dan kemudian mengelola kawasan itu. Menurut UU itu, kawasan hutan di Indonesia terbagi menjadi dua, yakni kawasan hutan negara dan  hutan hak. Hutan negara adalah wilayah hutan yang ditetapkan pemerintah (Kemenhut) untuk dikelola oleh negara, baik itu Kemenhut maupun Badan Usaha Milik Negara (Perhutani). Jadi tidak boleh ada hak milik privat dalam kawasan tersebut.

Sementara hutan hak merupakan wilayah hutan yang dapat dimiliki secara privat. Hak  milik atas tanah dalam wilayah hutan hak ditetapkan dengan sertifikat yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Bila ditelaah, problem telah muncul dalam penetapan kawasan hutan jauh sebelum UU No. 41/1999 diberlakukan. Pada UU Nomor 5/1967 telah diatur  penetapan kawasan hutan oleh negara (Departemen Kehutanan/Dephut). Mekanisme penetapan dan pengelolaan kawasan hutan secara teknis diatur lagi dalam aturan turunannya, yakni Peraturan Pemerintah (PP) No.33 tahun 1970 tentang Perencanaan Hutan.

Masalahnya: sebelum PP dan UU No5/1967  itu diterbitkan, pemerintah telah memberikan berbagai konsesi pengusahaan hutan terhadap para pemilik modal. Hal ini tak dapat dilepaskan dari konstelasi politik masa itu. Seiring dengan keberhasilannya menjatuhkan pemerintahan Soekarno, dengan sokongan modal multinasional, maka rezim Orde Baru harus ‘membalas’ kebaikan para penyokongnya itu.

Oleh karena itu, sejak awal berdirinya, pemerintah Orde Baru telah memberikan izin pada berbagai perusahaan asing untuk mengeksploitasi wilayah hutan alam tanpa menghiraukan hak-hak masyarakat lokal yang hidup disekitar ataupun didalam kawasan hutan. Artinya, telah terjadi penguasaan oleh pemilik modal terhadap hutan alam yang belum dikaji secara komprehensif mengenai  kondisi obyektif atau kepemilikannya.  Akibatnya, banyak terjadi tumpang tindih lahan antara tanah milik rakyat atau komunitas adat (tanah ulayat) dengan areal konsesi milik pengusaha. Inilah awal dari orientasi pengelolaan sektor kehutanan Indonesia yang pro-modal.

Pada perkembangan selanjutnya, di dekade 1980-an, penetapan kawasan hutan pun  usai dilakukan oleh pemerintah. Tiga per empat (120 juta hektar) dari wilayah darat Indonesia ditetapkan sebagai kawasan hutan oleh Dephut. Lagi-lagi, proses penetapan ini sama sekali tidak memperhatikan kondisi sosial masyarakat yang faktanya hidup disekitar kawasan hutan.

Bahkan, areal-areal yang secara ‘kasat mata’ tidak tampak sebagai hutan, seperti pemukiman, padang rumput dan ladang, juga dikategorikan sebagai kawasan hutan. Konsekuensinya, bila kawasan itu dimasukkan dalam kawasan konservasi atau lindung, maka penduduk dilarang tinggal atau mencari penghidupan dalam kawasan tersebut. Sedangkan jika kawasan hutan tersebut dijadikan hutan produksi, maka dipastikan pengusaha lah yang akan mengeksploitasi wilayah itu. Hal ini makin memperparah pelanggaran hak masayarakat lokal oleh negara dan pemodal.

Mindset yang Tak Berubah

Pelanggaran hak rakyat itu dilanjutkan oleh UU No.41/1999. Dalam bagian Penjelasan dinyatakan bahwa seluruh wilayah yang sebelumnya merupakan wilayah ulayat atau adat masuk dalam kategori hutan negara. Aturan ini jelas-jelas mengabaikan hak-hak masyarakat adat yang telah ada jauh sebelum UU ini muncul, bahkan sebelum Republik Indonesia ini berdiri. Padahal hak ulayat masyarakat adat telah diakui dalam UUPA 1960.

Kekacauan manajerial sektor kehutanan Indonesia pasca berlakunya UU 41/1999 semakin tampak ketika penataan kehutanan yang dilakukan Dephut selesai ditahun 2003. Hasil dari proses tersebut adalah ditetapkannya 12 juta hektar atau 10% dari kawasan hutan Indonesia (termasuk berbagai wilayah ulayat) sebagai kawasan hutan negara.

Sementara, 108 juta hektar atau  90% tanah sisanya dikategorikan oleh BPN  sebagai tanah yang dikuasai negara, tetapi bukan tanah negara. Dan status tanah seluas 108 juta hektar itu menjadi kawasan hutan hak atau hutan milik yang dapat dikuasai secara privat oleh pemilik modal.

Celakanya, dalam penetapan kawasan hutan hak yang notebene memiliki lahan terluas dari keseluruhan kawasan hutan Indonesia itu sama sekali tidak dikaji lebih dahulu mengenai ada tidaknya masyarakat lokal yang kehidupannya bergantung pada kawasan hutan tersebut. Kekeliruan pengelolaan hutan era Orde Baru kembali terulang di era reformasi. Hal ini menandakan mindset penguasa yang juga belum berubah. Izin pengusahaan hutan dalam bentuk Hak Pengusahaan Hutan (HPH) dan Hutan Tanaman Industri (HTI) kerap dikeluarkan Kemenhut tanpa memperhatikan kepentingan masyarakat lokal.

Buahnya, konflik  agraria di sektor kehutanan yang umumnya mengorbankan rakyat lokal, petani maupun masyarakat adat  makin marak. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat,  pada tahun 2011 saja telah terjadi 36 kasus sengketa lahan di sektor kehutanan. Konflik di areal hutan ini menduduki peringkat kedua setelah sengketa lahan di sektor perkebunan (97 kasus) dari keseluruhan konflik agraria yang terjadi tahun lalu. Kasus konflik di Pulau Padang dan  sengketa lahan antara petani dengan PT  Wira Karya Sakti (WKS) milik Grup Sinar Mas di Desa Senyerang, Jambi, merupakan sedikit dari banyaknya konflik lahan disektor kehutanan  negeri ini.

Penindasan berulangkali terhadap masyarakat lokal dan petani yang hidupnya bergantung pada  hutan tidak akan usai tanpa membenahi akar permasalahannya yakni keberpihakan negara pada pemilik modal. Kerancuan regulasi yang ada menjadi celah bagi ‘perselingkuhan’ jahat negara dengan modal. Hal itu hanya bisa dituntaskan dengan sinergi antar gerakan rakyat yang berjuang demi pelaksanaaan reforma agraria sejati yang berdasarkan UU PA No.5/1960 dan Pasal 33 UUD 1945.

HISKI DARMAYANA

Penulis adalah kader Gerakan Mahasiswa Nasional Islam (GMNI) Cabang Sumedang dan alumni FISIP Universitas Padjajaran Bandung

Sumber Artikel: http://www.berdikarionline.com/kabar-rakyat/20120212/kebijakan-kehutanan-yang-pro-modal.html#ixzz36CeLfg2r

Tinggalkan komentar

Information

This entry was posted on Juli 5, 2014 by in Suara Umum.

Masukkan alamat surat elektronik Anda untuk mengikuti blog ini dan menerima pemberitahuan tentang tulisan baru melalui surat elektronik.

Bergabung dengan 50 ribu pelanggan lain

Visitors

free counters